Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Urutan Pertama Hari Ini

Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Urutan Pertama Hari Ini - sambo IP - www.indopos.co.id

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel untuk menanti putusan vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar, sidang putusan banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).

Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan mengatakan, pelaksanaan sidang tersebut digelar pukul 09.00 WIB. Putusan banding yang pertama akan dibacakan adalah Ferdy Sambo.

“Sesuai dengan register perkara itu tentu yang dibacakan duluan yang pertama terdaftar di Pengadilan Tinggi itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53,” kata Binsar di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selanjutnya akan disusul putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Urutan pembacaan putusan banding itu berdasarkan nomor register perkara di Pengadilan Tinggi DKI.

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Dok Indopos.co.id)

“Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54-an terdakwa PC dan seterusnya dalam satu hari itu,” ujar Binsar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, karena terbukti bersalah. Itu sesuai Pasal 340 KUH Pidana terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara Putri Candrawathi, majelis hakim PN Jaksel menghukumnya, dengan pidana penjara 20 tahun karena turut serta dalam pembunuhan. Sedangkan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara karena turut serta pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu. (dan)

Exit mobile version