TNI Bentuk Tim Khusus Penyelidikan Bentrokan TNI-Polri di Kupang

TNI Bentuk Tim Khusus Penyelidikan Bentrokan TNI-Polri di Kupang - puspen tni - www.indopos.co.id

Konferensi pers TNI membahas bentrokan antara anggota TNI dan Polri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di GOR Oepoi Kota Kupang. Foto: Puspen TNI

INDOPOS.CO.ID – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yang diwakili oleh Pomdam IX/Udayana, akan mengirimkan Tim Investigasi dan Penyelidikan untuk menetapkan sebab-musabab terjadinya peristiwa tersebut.

“Peristiwa ini harus dijadikan sebagai pelajaran bagi seluruh pihak, dan tidak sesuai dengan Visi dan Misi Panglima TNI,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Edwin dalam konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Puspen TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Jumat (21/4/2023).

Konferensi pers tersebut diselenggarakan untuk membahas bentrokan antara anggota TNI dan Polri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di GOR Oepoi Kota Kupang.

Menurut Laksda TNI Edwin, Panglima TNI telah memberikan instruksi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Puspom Angkatan Darat untuk menindak tegas prajurit yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kronologi bentrokan yang diduga melibatkan anggota TNI dengan Polri di Gor Oepoy, Kupang NTT pada Kamis dinihari.

“Bentrokan berawal dari kejuaraan futsal dalam rangka The Marching Cup ke-2 yang saat itu memasuki pertandingan final Futsal antara Tim Futsal Ranaka Polda NTT vs Tim Futsal Dinas P&K Kab. Timur Tengah Selatan (TTS). Pertandingan final tersebut berlangsung alot dan semakin memanas saat skor pertandingan 4-4 dimana masing-masing suporter saling euforia memberi semangat dan terlihat saling ejek antar suporter” ungkapnya.

Laksda TNI Edwin, selanjutnya menjelaskan bahwa situasi semakin memanas ketika Skor 5-4 untuk keunggulan Tim Futsal Dinas P&K Kab. TTS. Hal ini menyebabkan seorang suporter dari Tim Ranaka Polda NTT masuk ke dalam lapangan sambil berteriak.

Tiga personel pengamanan dari Denpom IX/1 Kupang kemudian mengamankan suporter tersebut dan memberikan teguran karena perilakunya yang dianggap dapat memicu keributan. Namun, tiba-tiba seorang suporter diduga dari Suporter Ranaka Polda NTT menyerang salah satu anggota Denpom IX/1 Kupang.

“Peristiwa ini memicu bentrokan yang berlanjut hingga keributan dan pembarakan. Saat ini tercatat ada empat anggota Polri yang mengalami luka-luka, dua unit kendaraan roda empat yang rusak dan dibakar, serta tiga kendaraan masyarakat yang rusak,” paparnya.

Menanggapi pertanyaan dari wartawan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada prajurit yang terlibat, Danpuspom TNI klaim Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan investigasi. Apabila terdapat cukup bukti, kami telah menyiapkan beberapa pasal yang dapat menimbulkan efek jera, yaitu Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama sehubungan dengan Pasal 192 KUHP.

“Saat ini masih tahapan investigasi dan penyelidikan kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa pasal untuk menimbulkan efek jera yaitu pasal 170 perusakan secara bersama-sama juncto pasal 192” tegasnya.

Terkait dengan alasan mengapa hanya tiga anggota TNI yang diperiksa, Danpuspom TNI memberikan penjelasan bahwa hal ini merupakan tahapan awal dari proses pemeriksaan. Selanjutnya, akan dilakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan prajurit lainnya di lokasi kejadian. (fer)

Exit mobile version