Semua PNS, TNI/Polri dan Aparat Negara Dilarang Gelar Halal Bihalal

Semua PNS, TNI/Polri dan Aparat Negara Dilarang Gelar Halal Bihalal - mahfud - www.indopos.co.id

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto: Humas Kemenko Polhukam

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah mengumumkan larangan untuk menggelar acara Halal-bihalal hingga tanggal 30 April 2023, sebagai tindakan pengganti sementara atas jabatan Menteri PANRB yang sedang cuti pada tanggal 24 April 2023.

Melalui akun Instagramnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa selama ia menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim.

“Semua kantor pemerintah, termasuk Kantor Kementerian, Lembaga, BUMN, TNI, dan Polri, diinstruksikan untuk menunda pelaksanaan acara Halal-bihalal dan kegiatan serupa hingga pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” tulisnya, Senin (24/4/2023).

Arsip – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa cek pasukan Operasi Puri Agung 2022 dalam rangka pengamanan puncak forum KTT G20 di Bali pada 15-16 November mendatang. Foto: Humas Mabes Polri

Larangan ini berlaku mulai dari tanggal 24 hingga 30 April 2023, di mana acara Halal Bihalal dan sejenisnya dilarang diselenggarakan. Mahfud MD juga menekankan agar rencana acara tersebut ditunda hingga awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Setelah tanggal 30 April 2023, pemerintah,Kementerian, Lembaga, BUMN, TNI, dan Polri diperbolehkan untuk kembali menggelar acara Halal-bihalal dan kegiatan serupa. Seluruh kantor dan instansi akan segera menerima surat resmi terkait hal ini. (fer)

Exit mobile version