INDOPOS.CO.ID – Polda Sumatera Utara telah mengambil tindakan cepat dalam menangani kasus yang melibatkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Pada hari kemarin, Polda Sumut secara resmi memberhentikan Achiruddin dari jabatannya sebagai anggota polisi dan menjadikannya sebagai tersangka dalam sidang Etik Polri.
“Iya betul untuk pidana umumnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, Achiruddin telah dinyatakan melakukan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
“Oleh karena itu, Polda Sumut telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan Achiruddin dari jabatannya sebagai anggota polisi dan menjadikannya sebagai tersangka dalam sidang Etik Polri,” ungkap perwira lulusan Akpol 1998 yang berpengalaman dalam bidang lantas ini.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menempatkan Achiruddin sebagai tahanan khusus atau patsus yang dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan mencopot Achiruddin dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Bin Opsnal) di Direktorat Reserse Narkoba. (fer)