WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Begini Respons Kemenkes

covid

Ilustrasi- Varian Covid-19. (Freepik)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan merespons positif keputusan Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada, Jumat (5/5/2023).

Indonesia sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO. Bahwa persiapan Indonesia dipandang baik menghadapi transisi pandemi ke endemi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menyampaikan terima kasih untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan telah berjuang bersama. Sehingga penularan Covid-19 Indonesia dapat terkendali.

“Saat ini, kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan,” kata Syahril dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

Ilustrasi Covid-19. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

“Kami telah berkonsultasi dgn Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO,” tambahnya.

Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. WHO menegaskan perlunya masa transisi penanganan Covid-19 jangka panjang.

World Health Organization mencabut status Covid-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Global mulai kemarin, setelah bertahan selama tiga tahun.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menjepaskan, langkah tersebut berdasarkan rekomendasi Covid-19 Emergency Committee usai pertemuan komite tersebut ke -15 pada Kamis, 4 Mei 2023.

“Komite tersebut merekomendasikan pada saya untuk mengakhiri status kedaruratan global kesehatan (dari Covid-19). Saya menerima rekomendasi itu,” ucap Tedros lewat akun Twitter-nya. (dan)

Exit mobile version