Seruan Demo Tolak RUU Kesehatan, Tenaga Kesehatan Diminta Prioritaskan Pasien

Seruan Demo Tolak RUU Kesehatan, Tenaga Kesehatan Diminta Prioritaskan Pasien - jubir kemenkes - www.indopos.co.id

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril. Foto: Tangkapan layar aplikasi Zoom

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat, menyusul rencana demonstrasi penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada, Senin (8/5/2023).

Demonstrasi tersebut diinisiasi lima organisasi profesi dokter. Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengingatkan, partisipasi mereka berunjuk rasa dan rencana pemogokan massal, jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Layanan pasien harus diprioritaskan,” kata dr. Syahril dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes, tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja, tanpa adanya alasan sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Ilustrasi – Tenaga kesehatan tengah menyiapkan peralatan medis untuk melayani pasien di rumah sakit (dok indopos.co.id)

“Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” ujar dr. Syahril.

Anggapan para pendemo bahwa RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Tentu itu dinilainya sangat tidak beralasan.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar,” jelasnya.

“Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version