INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah melibatkan organisasi profesi dokter, termasuk Ikatan Dokter Indonesia. Saat ini masih tahap pembahasan antara DPR dengan pemerintah.
“Jadi, kami akan menerima apa yang jadi masukan. Walaupun sebetulnya masukan dari IDI dan profesi yang lain sudah ditampung melalui DIM (daftar inventaris masalah) tadi yang sudah diserahkan kepada DPR,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Ia mengemukakan, peraturan tersebut merupakan hak Inisiatif DPR yang disampaikan kepada presiden. Selanjutnya memberikan tugas kepada menteri kesehatan untuk dipelajari.
“Diminta masukan kritik saran dari seluruh stakeholder, seluruh professi seluruh masyarakat dan muncul yang disebut daftar inventaris masalah,” ujar Syahril.
“Kita serahkan kepada DPR untuk dibahas ulang, saat ini daftar investaris masalah itu sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas,” tambahnya.
Kemenkes tak menghalangi seruan aksi damai yang dilakukan lima organisasi profesi. Adapun lima Organisasi profesi dimaksud yaitu, IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Silahkan saja itu adalah hak warga negara untuk mendapatkan pendapat nya melalui forum resmi yang diakui negara. Tentu saja dengan demo ini,” jelasnya.
Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Hal tersebut sangat tidak beralasan.
“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar,” imbuhnya. (dan)