INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara, terhadap terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba.
Terdakwa Dody telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 kilo gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider penjara enam bulan,” kata ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim menilai terdakwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim memvonis terdakwa dihukum pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan. (dan)