Linda Pujiastuti Dijatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba

linda

Terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita menjalani sidang vonis kasus peredaran narkoba di PN Jakbar. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan, hukuman selama 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita terkait kasus peredaran narkoba.

Terdakwa Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana 17 tahun penjara,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan terdakwa Anita di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Ilustrasi Narkoba. Foto: Dok Polda Riau for Indopos.co.id

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sekaligus harus membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Anita sempat dituntut hukuman 18 tahun penjara. Dengan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu. (dan)

Exit mobile version