Dukung Penguatan Lembaga Riset Non-Pemerintah, BRIN Siapkan SeBaRis

Riset

ilustrasi riset Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong berbagai lembaga riset non-pemerintah untuk semakin berperan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di dunia industri dan perekonomian nasional.

“Kami tunjukkan komitmen dengan menyiapkan Aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis),” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangan, Minggu (14/5/2023).

Aplikasi SeBaRis, menurut dia, digunakan untuk mengetahui jumlah, sebaran, kompetensi dan kualitas lembaga riset di Indonesia. Investasi riset dan inovasi tidak hanya dalam bentuk pendanaan, tetapi juga dalam bentuk lain.

“Investasi yang dimaksud adalah kelembagaan yang mendukung, infrastruktur atau peralatan, jaringan, dan periset yang andal,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pendataan dan pemetaan lembaga riset nasional. Karena BRIN mengembangkan model riset dan inovasi yang terbuka dan kolaboratif, sehingga menciptakan sinergi untuk menguatkan lembaga riset nasional.

“Kami menyusun Indeks Potensi Lembaga Riset Nasional. Indeks ini untuk mengukur kekuatan sumber daya manusia dan pendanaan dalam menunjang kegiatan riset nasional,” jelasnya.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, data ini diperoleh dengan cara survey yang bergantung kepada inisiatif BRIN,” imbuhnya.

Data tersebut, masih ujar dia, akan menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan pembangunan nasional di bidang sains, teknologi, dan inovasi (STI). Hal ini juga sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Iptek pasal 124 sebagai turunan dari pasal 40 UU no 11 tahun 2019.

“Registrasi lembaga riset merupakan kegiatan pendaftaran lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga. Registrasi lembaga riset dibangun dalam suatu sistem informasi yang memudahkan lembaga riset untuk mendaftarkan dan memperoleh nomor identitas lembaga,” terangnya.

Diketahui, dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia No 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional menyatakan bahwa penguatan ekosistem dan sinergi riset dan inovasi tersebut digambarkan melalui tiga kedeputian yaitu Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi dan Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Pemberian fasilitasi riset tersebut dengan bimbingan teknis, pembinaan, supervisi atau pemantauan dan evaluasi di bidang riset dan inovasi, pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industri, serta pelaksanaan sistem audit teknologi. (nas)

Exit mobile version