Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Jampidsus Tahan Johnny G Plate

bts

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Kuntadi, Rabu (17/5/2023). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.

Pantauan INDOPOS.CO.ID di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/5/2023), terlihat Plate mengenakan rompi tahanan pidana khusus berwarna merah muda. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar 4 jam, ia langsung ditahan.

Usai keluar dari Gedung Bundar, Plate langsung dibawa ke dalam mobil tahanan.

“Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G untuk paket-paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dilakukan oleh Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022. Dugaan kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun, ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).

Ilustrasi base transceiver station (BTS). Foto: Kemkominfo untuk INDOPOS.CO.ID

Sebagai informasi, Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima tersangka, antara lain:

AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(fer)

Exit mobile version