Reskrim Polrestro Jaktim Bongkar Sindikat Praktik Aborsi

aborsi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Dimas Prasetyo. (Humas Polres Jaktim)

INDOPOS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Timur meringkus lima pelaku praktik aborsi di wilayah Duren Sawit. Pelaku utama dari kejahatan tersebut ialah seorang perempuan berinisial S.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Dimas Prasetyo menyatakan sebelumnya tim reskrim mendapatkan informasi terkait praktik aborsi itu dari warga.

“Jadi, pelaku ini modusnya memasang iklan online di internet. Nah, setelah menerima ada nomor whats app yang dihubungi dari nomor whats app tersebut kemudian diarahkan ke rumah sakit seolah-olah ini seperti tindakan yang resmi,” katanya di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).

Dia menjelaskan, selanjutnya pasien dibawa keliling Jakarta Timur lalu ketempat praktik.

Ilustrasi garis polisi. (Dok Tribratanews)

“Mereka punya syarat-syarat khusus yang untuk pasien-pasien yang akan dilaksanakan aborsi. Jadi, tidak boleh ditemukan laki-laki, mereka memang sudah berupaya berpartisipasi. Hanya boleh ditemani teman perempuan dan maksimal hanya berdua atau bertiga,” ungkapnga.

Lanjutnya, dia juga menjelaskan tarif yang dipatok untuk praktik tersebut juga bervariasi tergantung usia kandungan.

“Kalau 11 minggu kebawah harganya Rp 4,5 juta dan 12 minggu sampai 9 bulan itu mereka terima sampai 9 juta keatas tergantung kesulitannya,” paparnya.

Dimas menyebutkan, para pelaku juga sudah melakukan aksinya yang sama didaerah Jakarta Pusat. Selain itu, pelaku S belajar secara otodidak setealh sebelumnya mendampingi seorang dokter melakukan praktik yang sama, tetapi sudah tutup sejak lama. Dia juga mengungkap pelaku membuang janin yang telah diaborsi dengan cara yang sadis.

“Setalah divakum, janin itu dilarutkan denganasam klorida (HCI). Jadi kalau sudah keluar janinya dimasukkan kedalam ember dan dilarutkan disitu. Janin itu terurai lalu dibuang ditoilet,” pungkasnya

Pada tersangka kini dijerat dengan pasal 75 ayat 1 dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun kurungan badan. (fer)

Exit mobile version