Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Ajukan Kasasi

sambo

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel. (Dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf kembali menempuh upaya hukum. Dengan mengajukan kasasi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tiga terdakwa tersebut melayangkan kasasi lewat kuasa hukumnya dengan waktu jarak berdekatan pada bulan Mei 2023.

“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, kemudian
PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto di Jakarta, Senin (22/5/2023).

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” tambahnya.

Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing.

Permohonan kasasi diajukan hanya jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, serta hanya dapat diajukan sebanyak satu kali untuk perkara yang sama.

Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Tangkapan layar saat Ricky Rizal menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). Foto: YouTube PN JAKARTA SELATAN

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan, putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada terdakwa Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di PTI DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Putusan majelis hakim PT DKI selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel melakukan upaya hukum lainnya.

“Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” bebernya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menjatuhkan, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, karena terbukti bersalah. Itu sebagaimana sesuai Pasal 340 KUH Pidana terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa lainnya Putri Candrawathi, majelis hakim PN Jaksel menghukumnya, dengan pidana penjara 20 tahun karena turut serta dalam pembunuhan. Sementara Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara karena turut serta tragedi berdarah itu. (dan)

Exit mobile version