Pasutri Penipu Berkedok Jastip Tiket Coldplay Dibekuk di Yogya, Begini Modusnya

Jumpa-Pers-Polda-Metro

Polda Metro Jaya gelar jumpa pers soal penipuan tiket konser Coldplay. Foto: Instagram/@poldametrojaya

INDOPOS.CO.ID – Polisi mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) terkait dugaan penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya menjual tiket lewat akun twitter @fintrove_id dan meraup untung hingga ratusan juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Bantul, Yogyakarta. Pengungkapnnya setelah ada laporan dari para korban pada 17 Mei 2023.

“Kami amankan dua orang atas nama ABF. Kemudian yang kedua dengan (inisial, red) W ini perempuan di Yogyakarta,” kata Auliansyah di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Alasan para korban mempercayai akun media sosial tersebut karena pengikutnya cukup banyak. Kemudian adminnya membuka jasa titip (jastip) yang seolah-olah akun itu telah menjual berbagai tiket konser Coldplay.

“Jadi contohnya, kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp50.000,” ujarnya.

Pasutri tersebut sudah niat melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Keduanya bahkan membeli rekening milik orang lain untuk melancarkan aksinya.

Setelah uang dari para korban penipuan itu masuk, uang tersebut kembali di transfer ke rekening pasutri tersebut.

“Untuk meyakinkan bahwa website ini benar mereka juga membuat form ya. Ada formnya link-nya ada, yaitu bitly.wsrp,” bebernya.

“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang lebih kurang 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta rupiah. ini untuk hasil penyidikan sementara,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pasutri itu disangkakan Pasal berlapis, yakni 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Termasuk pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dan)

Exit mobile version