Kasus BTS Bakti, Kejagung Garap Eks Menkominfo dan 5 Petinggi Kominfo

kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan ulang terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP).

“Pada hari ini, Johnny G Plate, sebagai salah satu pihak yang diperiksa, menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo,” katanya, Senin (22/5/2023).

Selain Johnny G Plate, pejabat-pejabat tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang terkait dengan penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo pada hari ini. Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya, yaitu ASL, AMM, RNW, NT, dan FF.

Sebagai informasi, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada periode tahun 2020-2022. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan hasil evaluasi kasus.

Ilustrasi base transceiver station (BTS). Foto: Kemkominfo untuk INDOPOS.CO.ID

Penyidik menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi BT 4G selaku pengguna anggaran. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP menunjukkan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun. Sebagai hasilnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto, yang merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia pada tahun 2020.

Selain itu, terdapat juga Mukti Ali, yang menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan, yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate, yang menjabat sebagai Menkominfo. (fer)

Exit mobile version