Keluarga David Mengeluh Proses Hukum Mario Dandy Tak Ada Kejelasan

Keluarga David Mengeluh Proses Hukum Mario Dandy Tak Ada Kejelasan - mario dandy rekonstruksi - www.indopos.co.id

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan berat oleh Mario Dandy beberapa waktu lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Keluarga Cristalino David Ozora, korban penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20) mengaku lelah dengan penanganan hukum kasus tersebut. Terkesan jalan di tempat dan tak kunjung dilanjutkan ke tahap persidangan.

Ungkapan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga korban yaitu, pamannya Alto Luger melalui akun Twitter pribadinya @AltoLuger.

“Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” kata Alto Luter dalam akun Twitter-nya dilihat di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Bernada satire, ia meminta tersangka Mario Dandy dilepaskan dari jerat hukumnya dan mengangkatnya menjadi seseorang yang mewakili keahliannya “menendang”.

“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya,” sindir Alto.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Foto: Humas Polda Metro Jaya

“Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu, bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi,” tambahnya.

Apalagi hasil penyidikan kepolisian tak kunjung lengkap atau P21. “Juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ucap Alto.

Pihak keluarga korban pernah berharap besar kepada kepolisian mengusut kasus penganiayaan berat tersebut. “Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian. Pernah punya,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan, alasan penanganan kasus tersebut berlangsung panjang karena melibatkan lintas profesi.

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta pada, Minggu (21/5/2023). (dan)

Exit mobile version