INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Menkominfo ad interim Mahfud MD menyebut adanya dugaan aliran dana proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo ke sejumlah partai politik tidak benar.
Kabarnya ada tiga partai politik diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Kasus dugaan korupsi itu menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.
“Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, Tapi saya anggap itu gosip politik,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Pengusutan kasus tersebut bakal mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Sementara pengungkapan hal masih sumir maka pembuktiannya akan menyulitkan.
“Kita bekerja dengan hukum saja, saya sudah lapor tentang itu ke Presiden, Pak, saya tidak akan masuk ke soal ini ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut kerumitan politik,” ucap Mahfud.
Namun, ia tak menghalangi penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut jika ada temuan lain. Justru ia bakal membuka pintu yang lebar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo sebesar Rp 8,032 triliun.
“Saya persilahkan kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkrit untuk menyelidiki ini,” imbuhnya.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka pada pekan lalu.
Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022.
Adapun penetapan status hukumnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (dan)