Baleg DPR: UU Kesehatan Tidak Ada Irisan dengan Zat Adiktif

Firman-Subagyo

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo (Kiri) Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengatakan, pelayanan kesehatan masyarakat belum maksimal. Sebab, masih ada tumpang tindih antara BPJS Kesehatan dengan organisasi kesehatan lainnya.

“Ini menyebabkan layanan kesehatan bagi masyarakat kita belum optimal,” kata Firman Subagyo di Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut Legislator Fraksi Golkar ini, dalam undang-undang (UU) kesehatan tidak pernah menyinggung terkait komoditas (zat adiktif). Namun, pemerintah tiba-tiba memasuki tersebut dalam DIM RUU Kesehatan.

“Kami tidak pernah mau bersinggungan dengan itu (zat adiktif), karena berisiko. Jelas (DIM adiktif) ada pasal titipan dalam RUU ini,” katanya.

Ia mempertanyakan usulan pemerintah terkait komiditas. Sebab, UU Kesehatan mengatur lebih pada layanan kesehatan.

“Saya pertanyaan kepada Menteri Kesehatan, kenapa ada pembahasan komiditas di dalam UU ini,” ungkapnya.

“Ini jelas persoalan, kami tidak bisa diam. Tidak boleh ada diskriminasi dan ada apa ini?” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version