Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

12 JPU Kawal Sidang Mario-Shane, Ada yang Pernah Tangani Sambo

by aro
Jumat, 26 Mei 2023 - 23:23
in Headline
dandy

Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyiapkan belasan jaksa penuntut umum (JPU) menangani sidang kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Di antaranya pernah mengawal kasus Ferdy Sambo.

“JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

BacaJuga

Kasus Denny Indrayana, DPR: Tidak Masuk Kualifikasi Pembocoran Rahasia Negara

Diduga Terima Suap, Juru Sita PN Jakbar Terjaring OTT

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut. “Semua jaksa sudah memakai nama JPU kejari Jaksel. Intinya totalnya 12 JPU untuk dua orang tersangka itu,” ujar Syarief.

Mario Dandy disangkakan dengan pasal berlapis dalam berkara tersebut. Pertama, Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

Sedangkan teman Mario, yang ditetapkan tersangka Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

dandy
Tersangka kasus kekerasan berat Mario Dandy Satriyo. (Dok Twitter)

Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada, Rabu (24/5/2023).

Dalam berkas perkara kasus penganiayaan tersebut terdapat 21 barang bukti (barbuk). Mario dan Shane akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (dan)

Tags: Mario Dandypenganiayaanrafaelsidang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Yoa-A-Tarigan
Nasional

Kejati Sumut: Berkas Perkara AKBP Achiruddin Masih Diteliti, Aditya P21

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:35
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:57
Mario-Dandy-Satriyo
Megapolitan

Penjelasan Polisi soal Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties : Hasil Editan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 13:50
pengunjung
Megapolitan

Kuasa Hukum Nilai Unsur Pidana Natalia Rusli Tak Terbukti

Sabtu, 27 Mei 2023 - 07:07
sidang
Nasional

Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Sesali Perbuatannya

Jumat, 26 Mei 2023 - 21:11
Berkas Perkara Mario Dandy Tak Kunjung Tuntas, Polda Metro Jaya Klaim Ada Petunjuk Tambahan Saksi
Nasional

Dipastikan Sehat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:23
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21
Temuan BPK Banten, Diduga Ada Ketidaksesuaian Spesifikasi 16 Paket Pekerjaan di PUPR Kota Tangerang

16 Paket Proyek Tidak Sesuai Spek, Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi PUPR Kota Tangerang

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist