12 JPU Kawal Sidang Mario-Shane, Ada yang Pernah Tangani Sambo

dandy

Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyiapkan belasan jaksa penuntut umum (JPU) menangani sidang kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Di antaranya pernah mengawal kasus Ferdy Sambo.

“JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut. “Semua jaksa sudah memakai nama JPU kejari Jaksel. Intinya totalnya 12 JPU untuk dua orang tersangka itu,” ujar Syarief.

Mario Dandy disangkakan dengan pasal berlapis dalam berkara tersebut. Pertama, Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

Sedangkan teman Mario, yang ditetapkan tersangka Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka kasus kekerasan berat Mario Dandy Satriyo. (Dok Twitter)

Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada, Rabu (24/5/2023).

Dalam berkas perkara kasus penganiayaan tersebut terdapat 21 barang bukti (barbuk). Mario dan Shane akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (dan)

Exit mobile version