DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan KMA Kuota Haji Tambahan

dpr haji

Pertemuan Amphuri dengan Ketua Fraksi PPP di Ruang Fraksi PPP DPR RI. Kamis (25/5/2023). Foto: Fraksi PPP untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Amir Uskara mendesak pemerintah segera memgeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota haji tambahan. Hal itu dikarenakan waktu pelaksanaan haji semakin dekat.

Menurut Uskara, dengan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah, menandakan adanya kepercayaan dan perhatian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang memiliki panjang ‘waiting list’ jamaah haji.

Dia berharap pemerintah bisa memaksimalkan kuota tambahan untuk memangkas daftar antrian haji di Indonesia.

“Jangan sampai kuota tambahan tersebut tidak terserap. Jadi pemerintah harus segera menerbitkan KMA-nya,” tegas Uskara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Ilustrasi pelaksanaan haji. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Lebih lanjut Uskara pun mengaku telah menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan haji 2023, termasuk juga kuota tambahan saat bertemu Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) M Tauhid Hamdi di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

“Jadi KMA kuota tambahan sebanyak 8.000 jamaah ini sangat ditunggu kepastiannya oleh jamaah,” tandasnya menambahkan.

Senada diungkap M. Tauhid Hamdi. Dia mengatakan, waktu pelaksanaan haji yang semakin dekat, sebaiknya pemerintah segera memutuskan kebijakan pemanfaatan kuota tambahan. Namun sampai hari ini masih belum ada kepastian terkait regulasi untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.

“Jangan sampai seperti tahun lalu, kuota tambahan sebanyak 10.000 sama sekali tidak bisa dimanfaatkan,” ungkap Tauhid.

Tauhid menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, lanjut Uskara, terkait kuota nasional terdiri dari kuota regular sebanyak 92 persen dan delapan persen dialokasikan untuk haji khusus.

Artinya, lanjut Tauhid, menurut undang-undang tersebut ada alokasi untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas kuota tambahan sebanyak delapan persen atau sekitar 640 jemaah.

“Karena ini kuota nasional, maka dalam kesempatan ini kami selaku PIHK siap menerima tambahan kuota. Kuota tambahan itu akan kami gunakan untuk jemaah yang siap berangkat,” kata Tauhid.

Diketahui, tahun ini Indonesia kembali mendapat kuota nasional sebanyak 221.000 jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Dengan adanya tambahan kuota ini, maka total kuota haji yang didapat Indonesia sebanyak 229.000 jamaah. (dil)

Exit mobile version