Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nasir Djamil: Perlu Dicurigai Ada Keterkaitan Pemilu 2024

Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nasir Djamil: Perlu Dicurigai Ada Keterkaitan Pemilu 2024 - nasir djamil - www.indopos.co.id

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Foto: dpr.go.id

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut ada sesuatu yang perlu dicurigai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kecurigaan itu didasari atas ketidakkompakan sembilan hakim MK saat pengambilan keputusan tersebut.

Setahu dirinya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hanya mengajikan judicial review terkait batasan usia untuk menjadi Komisioner KPK dari usia 50 tahun menjadi 40 tahun, sebagaiamana yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini menurut saya sesuatu yang aneh dan patut dicurigai. Kenapa ada empat dari sembilan hakim MK yang disenting opinion (berbeda) untuk perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Sedangkan untuk pasal lainnya yang terkait dengan batas usia untuk menjadi komisioner KPK malah mereka kompak,” cetus Nasir Djamil kepada INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Dirinya khawatir jika disenting opinion empat hakim itu didasari karena putusan perpanjangan masa jabatan diluar dari yang diajukan oleh Nurul Ghufron.

“Ya bisa saja empat hakim itu tidak setuju karena diluar konteks pembahasan gugatan,” ucapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inipun memgaku setuju kalau syarat menjadi komisioner KPK berubah menjadi 40 tahun. “Namun untuk memperpanjang jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun, sehingga berakhirnya menjadi tahun 2024 kenapa harus dekat dengan pelaksanaan Pemilu, kenapa tidak dari dulu atau beberapa tahun lalu,” sindirnya.

Politisi asal Aceh ini juga mengkritisi alasan penambahan jabatan pimpinan atau komisioner KPK yang saat ini diketuai oleh Firli Bahuri.

“Kalau alasannya karena keadilan dengan jabatan pimpinan lembaga lain bukan itu persoalannya. Adil itu tidak selalu sama,” tandasnya.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023)

Dalam salah satu pertimbangan, mahkamah mengatakan, perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lainnya, seperti Seperti Komnas HAM, Komisi Yudisial, KPU yaitu lima tahun telah menciderai rasa keadilan. (dil)

Exit mobile version