Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP

Redaktur Sumber Ginting
Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:21
di kanal Headline
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate kenakan Rompi Tahanan Pidsus Kejagung. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate kenakan Rompi Tahanan Pidsus Kejagung. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemindahan penahanan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, dari Rutan Kejagung cabang Salemba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Pemindahan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo kepada INDOPOS.CO.ID saat dihubungi melalui selulernya.

BacaJuga

Pengamat Sebut Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik Jelang Lengser

Suhu Jakarta Bak ‘Neraka’ di Siang Hari, BMKG Bilang Begini

“Benar dipindahkan ke Jaksel, kemarin siang,” katanya, Sabtu (27/5/2023)

Reza menjelaskan bahwa pengamanan terhadap tahanan, termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, tidak akan diberikan perlakuan khusus.

Hal ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Tujuan dari penerapan prosedur tersebut adalah untuk memastikan bahwa tahanan tetap dalam kondisi yang aman dan terjamin keamanannya selama berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Pengamanan sesuai SOP,” ujarnya.

Reza menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Johnny Gerard Plate akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan tetap berasal dari Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tetap bertanggung jawab atas proses penyidikan terhadap Johnny dan memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik tetap dari dari Kejagung,” pungkasnya.

Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP - johnny1 - www.indopos.co.id
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (kedua dari kiri). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status Johnny Plate ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Kuntadi menyatakan bahwa Johnny ditahan secara langsung di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Selain Johnny, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia untuk tahun 2020. Dua tersangka lainnya adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment. (fer)

Tags: Johnny G. Platekasus bts 4gKasus BTS 4G Bakti KominfoKasus Johnny G PlateKasus Korupsi BTS 4GkejagungKejari JakselKorupsi BTS 4G Bakti Kominfo
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

ip
Nasional

Kejagung Kembali Sita 115 Bidang Tanah Aset Milik Benny Tjokro

Kamis, 14 September 2023 - 23:25
Kejagung Tetapkan Dirut Jasa Marga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ
Nasional

Kejagung Tetapkan Dirut Jasa Marga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ

Rabu, 13 September 2023 - 22:39
btscom
Headline

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Kembali Tetapkan Tiga Tersangka

Senin, 11 September 2023 - 23:35
Kapuspenkum-Kejagung
Nasional

Kejagung Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:50
Kejagung Sita Aset Hartanto Sutardja Terpidana Kasus Penggelapan Pajak
Nusantara

Kejagung Sita Aset Hartanto Sutardja Terpidana Kasus Penggelapan Pajak

Minggu, 27 Agustus 2023 - 16:17
Malam Ini, Anies dan Tim 8 Temui SBY untuk Bahas Strategi Pemenangan
Nasional

Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Kelas IIA Salemba

Jumat, 25 Agustus 2023 - 15:43
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
ida

Tiga Periode Jadi Anggota Dewan, Ini Harta Kekayaan Ida Mahmudah

Jumat, 22 September 2023 - 20:27
Pertama di Indonesia Nasi Mandhi tanpa Ampas Rempah

Pertama di Indonesia Nasi Mandhi tanpa Ampas Rempah

Jumat, 22 September 2023 - 09:37

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist