Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP

Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP - johnny plate - www.indopos.co.id

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate kenakan Rompi Tahanan Pidsus Kejagung. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemindahan penahanan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, dari Rutan Kejagung cabang Salemba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Pemindahan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo kepada INDOPOS.CO.ID saat dihubungi melalui selulernya.

“Benar dipindahkan ke Jaksel, kemarin siang,” katanya, Sabtu (27/5/2023)

Reza menjelaskan bahwa pengamanan terhadap tahanan, termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, tidak akan diberikan perlakuan khusus.

Hal ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Tujuan dari penerapan prosedur tersebut adalah untuk memastikan bahwa tahanan tetap dalam kondisi yang aman dan terjamin keamanannya selama berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Pengamanan sesuai SOP,” ujarnya.

Reza menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Johnny Gerard Plate akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan tetap berasal dari Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tetap bertanggung jawab atas proses penyidikan terhadap Johnny dan memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik tetap dari dari Kejagung,” pungkasnya.

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (kedua dari kiri). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status Johnny Plate ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Kuntadi menyatakan bahwa Johnny ditahan secara langsung di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Selain Johnny, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia untuk tahun 2020. Dua tersangka lainnya adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment. (fer)

Exit mobile version