Kata Kapolri soal Isu Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Kata Kapolri soal Isu Kebocoran Putusan Sistem Pemilu - kapolri 1 - www.indopos.co.id

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri. Foto: Dok Divisi Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) mengkaji soal dugaan bocornya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan menerapkan kembali sistem proposional tertutup pada Pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan agar tak terjadi polemik berkepanjangan.

“Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau (Menko Polhukam Mahfud MD) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Polri tak akan terburu-buru menindaklanjuti klaim hasil putusan MK, yang disampaikan eks Wamenkumham Denny Indrayana. Jika hasil pendalamannya, ada unsur pidana maka langsung menentukan langkah

“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” tutur Listyo.

“Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Humas Mabes Polri for indopos.co.id)

Eks Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” jelas Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Dia menyebut menerima informasi tersebut dari orang berkompeten. Namun, tak dijelaskan secara detail sosok yang dimaksudnya. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” imbuh Denny.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem Pemilu.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd di Jakarta, Minggu (28/5/2023). (dan)

Exit mobile version