Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

DPR Sebut Banyak Kasus Pelanggaran Lingkungan Mengendap di Daerah

Redaktur Folber Siallagan
Selasa, 30 Mei 2023 - 21:35
di kanal Headline
Kantor-Daihatsu

ilustrasi Daihatsu Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Butuh peran pemerintah daerah (Pemda) pada pengawasan terkait pencemaran lingkungan. Sebab, anggaran di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat terbatas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (30/5/2023).

BacaJuga

Kaesang Disebut Gabung PSI, PDIP Berani Pecat Jokowi ?

Pengamat Sebut Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik Jelang Lengser

Ia menyebut, penegakkan hukum pun sebaiknya bisa diselesaikan di tingkat daerah. Oleh karena itu, menurut Legislator Fraksi PKS ini, pihaknya mengusulkan pengadilan khusus lingkungan di daerah.

“Selama ini tidak sedikit perusahaan dan pengusaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dilepas begitu saja di pengadilan,” ungkapnya.

“Di KLHK juga ada Dirjen Penegakkan Hukum, tapi banyak juga kasus di daerah yang mengendap. Dan ini menjadi fokus kami di DPR,” imbuhnya.

Ia menegaskan, sanksi pencemaran lingkungan bisa berupa sanksi perdata hingga sanksi pidana. Dari Pencabutan izin usaha hingga kurungan penjara.

“Intinya pengusaha itu jangan hanya membangun, tapi harus memperhatikan kelestarian lingkungan,” katanya.

hatsu
Suasana bagian depan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

“Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menegakkan peraturan secara tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Perusahaan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter yang berlokasi di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara.

Dugaan pelanggaran telah terjadi oleh Astra. Dalam hal ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 dengan melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terkontaminasi tanpa izin dan menyerahkan kepada pengelola limbah yang disinyalir tidak memiliki izin pengelolaan (transporter dan pengumpul limbah B3, red).

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, kronologi penanganan pengaduan terkait PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant.

“Surat Direktur Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.129/PPSALHK/PDW/GKM.012/2023 pada 3 Februari 2023 Perihal Penanganan Pengaduan PT Astra Daihatsu Motor terkait pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 Scrap Terkontaminasi B3 oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant,” ujarnya. (nas)

Tags: daerahKLHKpencemaran lingkungan
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Keberangkatan-satwa-komodo
Nasional

Taman Safari Bogor, Smelting dan KLHK Berangkatkan 6 Ekor Komodo untuk Dilepasliarkan ke Cagar Alam Wae Wuul NTT

Senin, 14 Agustus 2023 - 21:35
Komitmen Perbaiki Kualitas Udara, DLH DKI Latih Petugas Uji Emisi di Bodetabek dan Sekitarnya
Megapolitan

Komitmen Perbaiki Kualitas Udara, DLH DKI Latih Petugas Uji Emisi di Bodetabek dan Sekitarnya

Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:25
DLH
Megapolitan

Dinas LH DKI Belum Penuhi Tugas dan Kewajibannya Mengawasi Fasyankes Tempat Isoman OTG Covid-19

Selasa, 13 Juni 2023 - 11:50
dpn
Ekonomi

PT TBP Dukung Program Bersih-Bersih Pantai di Desa Kawasi

Senin, 12 Juni 2023 - 22:52
depan
Ekonomi

PLN NP Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak Bersama KLHK

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:14
PHKT Gelar Penanaman 5 Ribu Mangrove dan Bersih Pantai di Kabupaten PPU
Ekonomi

PHKT Gelar Penanaman 5 Ribu Mangrove dan Bersih Pantai di Kabupaten PPU

Jumat, 9 Juni 2023 - 10:18
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
ida

Tiga Periode Jadi Anggota Dewan, Ini Harta Kekayaan Ida Mahmudah

Jumat, 22 September 2023 - 20:27
Pertama di Indonesia Nasi Mandhi tanpa Ampas Rempah

Pertama di Indonesia Nasi Mandhi tanpa Ampas Rempah

Jumat, 22 September 2023 - 09:37

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist