DPR Sebut Banyak Kasus Pelanggaran Lingkungan Mengendap di Daerah

Kantor-Daihatsu

PT Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Butuh peran pemerintah daerah (Pemda) pada pengawasan terkait pencemaran lingkungan. Sebab, anggaran di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat terbatas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (30/5/2023).

Ia menyebut, penegakkan hukum pun sebaiknya bisa diselesaikan di tingkat daerah. Oleh karena itu, menurut Legislator Fraksi PKS ini, pihaknya mengusulkan pengadilan khusus lingkungan di daerah.

“Selama ini tidak sedikit perusahaan dan pengusaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dilepas begitu saja di pengadilan,” ungkapnya.

“Di KLHK juga ada Dirjen Penegakkan Hukum, tapi banyak juga kasus di daerah yang mengendap. Dan ini menjadi fokus kami di DPR,” imbuhnya.

Ia menegaskan, sanksi pencemaran lingkungan bisa berupa sanksi perdata hingga sanksi pidana. Dari Pencabutan izin usaha hingga kurungan penjara.

“Intinya pengusaha itu jangan hanya membangun, tapi harus memperhatikan kelestarian lingkungan,” katanya.

Suasana bagian depan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

“Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menegakkan peraturan secara tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Perusahaan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter yang berlokasi di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara.

Dugaan pelanggaran telah terjadi oleh Astra. Dalam hal ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 dengan melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terkontaminasi tanpa izin dan menyerahkan kepada pengelola limbah yang disinyalir tidak memiliki izin pengelolaan (transporter dan pengumpul limbah B3, red).

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, kronologi penanganan pengaduan terkait PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant.

“Surat Direktur Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.129/PPSALHK/PDW/GKM.012/2023 pada 3 Februari 2023 Perihal Penanganan Pengaduan PT Astra Daihatsu Motor terkait pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 Scrap Terkontaminasi B3 oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version