TPPO Harus Cepat Diatasi, Jokowi Minta Tak Ada “Backing-Backingan”

jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Setkab

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk mengambil langkah cepat mencegah, serta memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekaligus mendorong melakukan restrukturisasi satgas tim kejahatan tersebut.

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (Ratas) mengenai pencegahan TPPO di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/05/2023).

“(Presiden) memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir,” kata Mahfud MD dalam laman resmi Setkab dilihat, Rabu (31/5/2023).

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), jumlah korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO mencapai lebih dari 1.900 orang.

“Khusus di NTT, sejak Januari sampai dengan bulan Mei itu sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” beber Mahfud.

Di sisi lain, upaya memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala, seperti karena masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap tindak pidana tersebut.

Maka itu, Presiden Jokowi mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan dukungan terhadap tindak kejahatan TPPO.

“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri, tidak ada backing-backingan karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara,” jelasnya.

“Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” tambah Mahfud.

Permasalahan TPPO di Tanah Air sangat mengkhawatirkan. Bahkan catatan Komnas HAM menyebut tindakan kejahatan tersebut di NTT telah masuk kategori darurat. Terbukti sejak awal tahun hingga 25 Mei 2023 ada 56 jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT dipulangkan. (dan)

Exit mobile version