Mario Dandy Terima Dakwaan JPU soal Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Terima Dakwaan JPU soal Penganiayaan David Ozora - dandy - www.indopos.co.id

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani persidangan perdana kasus penganiayaan berat di PN Jaksel. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan berat.

Kuasa hukum terdakwa, Andreas Nahot Silitonga menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy,” kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalam Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Ia hanya mengoreksi sedikit dakwaan perihal usia kliennya yang ditulis JPU. Padahal usia terdakwa masih kurang beberapa bulan untuk genap 20 tahun.

“Ada sedikit typo ya di sini di halaman satu kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun. Itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober,” ujar Andreas.

Persidangan kasus penganiayaan David Ozora akan langsung ke tahap pemeriksaan saksi, setelah kubu terdakwa Mario tak mengajukan eksepsi.

Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya

Majelis hakim meminta persidangan kasus tersebut digelar dua kali sepekan yakni, Selasa dan Kamis. Ada lima saksi dari kubu JPU yang bakal dihadirkan di persidangan.

“Untuk saksi-saksi kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada TKP. Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, kemudian security dan gang melihat yang ada di TKP,” ucap majelis hakim.

Anak eks pejabat Pajak itu bersama terdakwa Shane Lukas didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17).

Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (dan)

Exit mobile version