Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, Mungkinkah Mario-Shane Dihadirkan Satu Ruangan

Mario-Dandy-Satriyo

Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo digelandang saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan pada, Selasa (6/6/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pelaksanaan sidang tersebut digelar siang hari. Mario Dandy dan Shane Lukas akan mendengarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaan sidang

“(Sidang mulai) pukul 11.00 WIB. Tidak ada pengamanan khusus,” kata Djuyamto melalui gawai, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Ia belum dapat memastikan persidangan hari ini bakal menghadirkan dua terdakwa secara bersamaan atau terpisah.

“Nanti menyesuaikan situasi kondisi (sikon),” Di sisi lain, sidang kali ini terbuka untuk umum karena tersangka sudah berumur dewasa.

Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Foto: Dokumen Instagram

Sidang dipimpin majelis hakim yang telah ditunjuk oleh pimpinan PN Jaksel, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka tersebut ke PN Jaksel pada, Selasa (30/5/2023) pukul 16.30 WIB.

“Hari sidang pertama, yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023,” ucap Djuyamto terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Perkara atas nama Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.B/2023 PN JKT.SEL. Sedangkan perkara atas nama Shane Lukas teregister dengan nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.(dan)

Exit mobile version