Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Jubir Ali Fikri

Redaktur Juni Armanto
Jumat, 9 Juni 2023 - 21:20
di kanal Headline
Jubir-Ali

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri. Foto: Youtube KPK for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Terkait rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah itu meresponsnya dengan cara fokus denga kerja pemberantasan korupsi.

“Kami tentunya menghormati setiap putusan hukum dalam hal ini MK (Mahkamah Konstitusi) atas pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, serta keputusan pemerintah,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).

BacaJuga

Pengamat Sebut Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik Jelang Lengser

Suhu Jakarta Bak ‘Neraka’ di Siang Hari, BMKG Bilang Begini

Karena pada prinsipnya, lanjut Ali, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

“Tentunya dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan. Keberlanjutan kerja pemberantasan korupsi tersebut sebagaimana dirumuskan dalam road map jangka panjang KPK hingga tahun 2045,” ungkap Ali.

Di mana, kata Ali, untuk mewujudkan Indonesia menjadi sebuah negara maju, salah satu prasyaratnya tentu adalah telah terbangunnya budaya antikorupsi dalam diri dan lingkungan masyarakatnya. Baik dalam lingkungan pemerintahan, politik, pendidikan, tata niaga, hingga sosial kemasyarakatan.

“Oleh karenanya, KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Di dmana dalam prioritas kerjanya, KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumberdaya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga,” tandasnya.

“Kita ketahui sektor-sektor tersebut masih rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, dan berdampak buruk bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.

“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkrit, penting bagi mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini,” katanya.

Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli Bahuri cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutup Fajar. (dam)

Tags: KKNkorupsiKPK
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

yana
Nusantara

Terjerat Korupsi, Kemendagri Putuskan Pecat Mantan Wali Kota Bandung

Rabu, 20 September 2023 - 17:57
Uchok-Sky-Khadafi
Megapolitan

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Harta Kekayaan Dua Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Senin, 18 September 2023 - 14:20
Penggeledahan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, DPP Buka Suara
Headline

Penggeledahan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, DPP Buka Suara

Sabtu, 16 September 2023 - 21:40
Kantor-Pemkab-Lamongan
Nusantara

Dugaan Korupsi di Pemkab Lamongan, Tim KPK Garap Rumah Dinas Bupati Lamongan

Jumat, 15 September 2023 - 21:05
Kejagung: 3 Tersangka Diduga Atur Pemenang Lelang Tol Layang MBZ
Nasional

Kejagung: 3 Tersangka Diduga Atur Pemenang Lelang Tol Layang MBZ

Kamis, 14 September 2023 - 13:01
Kejagung Tetapkan Dirut Jasa Marga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ
Nasional

Kejagung Tetapkan Dirut Jasa Marga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ

Rabu, 13 September 2023 - 22:39
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
ida

Tiga Periode Jadi Anggota Dewan, Ini Harta Kekayaan Ida Mahmudah

Jumat, 22 September 2023 - 20:27
Pertama di Indonesia Nasi Mandhi tanpa Ampas Rempah

Pertama di Indonesia Nasi Mandhi tanpa Ampas Rempah

Jumat, 22 September 2023 - 09:37

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist