Aturan Prokes Masa Transisi Endemi, Pelaku Perjalanan Tak Wajib Pakai Masker

Aturan Prokes Masa Transisi Endemi, Pelaku Perjalanan Tak Wajib Pakai Masker - penumpang kereta 1 - www.indopos.co.id

Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Foto: Dok Daop 1 Jakarta

INDOPOS.CO.ID –  Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE Nomor 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE Nomor 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nomor 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar dan SE Nomor 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Selain itu, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan sejumlah anjuran.

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

“Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19,” ujar Wiku dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.

“Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk terus memonitor kesehatan pribadi,” tuturnya.

Paling penting seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif.

“Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version