INDOPOS.CO.ID – Advokat Denny Indrayana kembali menyebar rumor lewat akun media sosial terkait Anies Baswedan akan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumor yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana itu diposting lewat akun media sosialnya baik Twitter, Facebook maupun Instagram.
Menurut Denny, penetapan tersangka itu sebagai langkah pamungkas untuk menjegal Anies Baswedan dari kontestasi Pilpres 2024.
“Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” tulis Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana, Facebook dan Instagram @dennyindrayana99 seperti dikutip Indopos.co.id, Rabu (21/6/2023).
“Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo,” tulis Denny.
Menanggapi rumor itu, KPK menilai bahwa apa yang disampaikan itu hanya berbasis asumsi dan persepsi.
KPK membantah rumor yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena sejauh ini penanganan kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan.
KPK juga menegaskan tidak akan terpengaruh oleh pernyataan atau intervensi politik dari pihak mana pun dalam menangani kasus hukum.
“Sejauh ini, yang kami ketahui masih pada tahap penyelidikan. Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat,” tegas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
“Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK,” tandas Ali. (dam)