INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa Komisinya mengajukan permohonan untuk melakukan tindakan penyegelan terhadap tempat atau usaha yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Dugaan ini mencakup pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Jakarta Utara.
“Kami meminta untuk kasus-kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bermasalah untuk ditutup dan segel. Komisi IV tetap meminta agar tempat tersebut tetap disegel guna proses penyelidikan,” tegasnya kepada INDOPOS.CO.ID pada Selasa (20/6/2023).
Menurut Anggia, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melaporkan proses penegakan hukum dalam waktu paling lambat dua minggu setelah dilaksanakannya rapat kerja (raker) yang diselenggarakan dan disepakati bersama oleh para anggota.
“Dalam waktu yang segera, Komisi IV akan turun ke lokasi untuk melakukan investigasi,” tandas Anggia yang juga Ketua Umum PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).
Sementara itu, Juru bicara LSM MPLH Bobby Dwi Purnomo menyatakan, PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan otomotif itu disinyalir tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan, yaitu oli, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Mereka telah menghasilkan limbah scrap yang terkontaminasi B3, tetapi diduga tidak mengelolanya sesuai dengan perizinan dan memberikannya kepada pengelola limbah yang juga tak memiliki izin pengelolaan.” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi Tim MPLH ditemukan sejumlah kerugian akibat kelalaian tersebut, termasuk adanya endapan dan ceceran oli di sekitar lingkungan perusahaan dan kawasan pemukiman yang berbatasan langsung dengan area PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter.
“Sering ditemukannya tumpahan limbah (oli, red) dari scrap pada mobil pengangkut dan berceceran di jalan raya,” pungkasnya.
Dia juga menyarankan agar PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter segera melakukan perbaikan atau evaluasi dalam pengelolaan limbah B3.
“Kami minta untuk evaluasi secara menyeluruh sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPR RI telah mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024.
Selama rapat berlangsung, dibahas pula isu-isu aktual, termasuk dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 di Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter.
“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif guna menemukan alternatif solusi dalam pencegahan dan pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” tulis hasil rapat Komisi IV yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (19/6/2023).
Sedangkan Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta Syahroni Fadhil mengatakan, KLHK harus melakukan peninjauan ulang ke lokasi.
“Mereka (KLHK, red) harus lakukan audit dan tinjau ulang di lapangan (Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant). Tujuannya untuk transparansi penyelidikan yang jelas sudah ada aturannya,” ujarnya.
INDOPOS.CO.ID telah berupaya mengkonfirmasi baik jaringan seluler hingga bersurat kepada pihak manajemen PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant melalui Public Relations Manager PT Astra Daihatsu Motor Indra Setiawan. Namun, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Astra Daihatsu Motor belum memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan resmi. (fer)