BLT di 410 Desa Tidak Sah, DPD: Kemendes Tak Patuhi Arahan Presiden Jokowi

Fernando-Sinaga

Anggota Komite I DPD RI Fernando Sinaga Foto: DPD RI untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praktik pelaksanaan BLT (bantuan langsung tunai) Desa yang tidak sesuai dengan regulasi sangat disayangkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komite I DPD RI Fernando Sinaga di Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dia mendesak Kementerian dan Lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola BLT Desa ke depannya. “Saya kira tata kelola BLT Desa ini harus diperbaiki oleh Kementerian dan Lembaga terkait di pusat,” katanya.

“Hal ini penting agar BLT Desa bisa membantu percepatan pencapaian target penurunan angka kemiskinan ekstrem mendekati nol persen pada 2024,” imbuhnya.

Ia menambahkan, masih banyaknya Pemdes (pemerintah desa) yang tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah menunjukan masih ada masalah dalam sistem dan mekanisme pelaporan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

“Kondisi ini menunjukan Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu dan juga BPK RI tidak patuh pada arahan Presiden Jokowi agar laporan penggunaan Dana Desa oleh Pemdes dibuat sangat sederhana,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam Sidang Paripurna Luar Biasa (Sipurlub) dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 kepada DPD RI, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, hasil pemeriksaan atas 28 Pemerintah Daerah (Pemda) menyimpulkan bahwa program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 26 Pemda dan tidak sesuai dengan kriteria pada 2 Pemda.

“Realisasi BLT Desa pada 410 Pemerintah Desa tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 27,76 miliar,” katanya.(nas)

Exit mobile version