INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Lingkungan Hidup Dr Aartje Tehupeiory, SH MH menilai sanksi hukum perdata, pidana sampai tata usaha negara (TUN) yang dapat diterapkan pada perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perlu dicatat bahwa sanksi yang akan diterapkan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Bahkan pembekuan sampai pencabutan izin operasional, dan penyelesaian terhadap lingkungan yang berimbas ke depan bagaimana,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, beberapa aspek yang dapat menyebabkan pelanggaran dalam pengelolaan limbah terkait dengan pengangkutan limbah dari lokasi sumber ke tempat pemrosesan atau pembuangan adalah ketika pengangkutan dilakukan tanpa mematuhi standar keamanan.
“Contohnya, penggunaan kendaraan yang tidak cocok atau tidak memadai dapat menyebabkan terjadinya pencemaran atau kebocoran limbah selama proses transportasi,” ungkapnya.
“Pengangkutan limbah yang tidak aman, Penyimpanan yang tidak tepat, pelanggaran perizinan dan regulasi itu menjadi syarat terjadinya pelanggaran,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini menegaskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa Komisi IV mengajukan permohonan untuk melakukan tindakan penyegelan terhadap tempat atau usaha yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Dugaan ini mencakup pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Jakarta Utara.
“Kami meminta untuk kasus-kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bermasalah untuk ditutup segel. Komisi IV tetap meminta agar tempat tersebut tetap disegel guna proses penyelidikan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melaporkan proses penegakan hukum dalam waktu paling lambat dua minggu setelah dilaksanakannya rapat kerja (raker) yang diselenggarakan dan disepakati bersama oleh para anggota.
“Dalam waktu yang segera, Komisi IV akan turun ke lokasi untuk melakukan investigasi,” tegas Anggia yang juga Ketua Umum PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).
INDOPOS.CO.ID merangkum undang-undang yang disinyalir telah dilanggar PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Jakarta Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3.
UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) antara lain ;
Pasal 22
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut ;
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di antaranya ;
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien,
baku mutu air, baku mutu air laut, atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau
orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang pberdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak
pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
INDOPOS.CO.ID telah berupaya mengkonfirmasi baik jaringan seluler hingga bersurat kepada pihak manajemen PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant melalui Public Relations Manager PT Astra Daihatsu Motor Indra Setiawan. Tapi sampai saat ini, manajemen PT Astra Daihatsu Motor belum memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan resmi. (fer)