KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka TPPU, Puluhan Aset Disita

KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka TPPU, Puluhan Aset Disita - kpk - www.indopos.co.id

Ilustrasi - KPK menyita sebanyak 27 aset berupa uang, tanah, bangunan, hotel, apartemen, mobil dan emas milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah. Foto: Youtube KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini merupakan pengembangan penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE (Lukas Enembe), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.

“Oleh karena itu sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/6/2023) sore.

KPK menyita sebanyak 27 item aset milik tersangka Lukas Enembe yang nilainya sangat fantastis mencapai ratusan miliar baik itu berupa uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), USD5.100 (5.100 dolar AS) dan SGD26.300 (26.300 dolar Singapura) serta aset berupa apartemen, mobil, tanah, bangunan, hotel, emas yang nilainya berkisar antara puluhan juta rupiah hingga miliar rupiah.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” tandas Alex.

Atas perbuatannya, tersangka Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya,” tegasnya.

“Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Dimana
pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua,” ungkap Alex.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yaitu RL (Rijatono Lakka), swasta/Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), LE (Lukas Enembe), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 dan GOY (Gerius One Yoman, tidak dibacakan), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (dam)

Exit mobile version