Mutasi Polri: Komjen Agus Andrianto Wakapolri, Komjen Wahyu Widada Jadi Kabareskrim

L-Sigit-P

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Div Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat utama di internal Korps Bhayangkara. Keputusan itu tertuang dalam surat telegram (TR) Nomor: ST/1393/VI/KEP./2023 tanggal 24 Juni 2023 seperti dilihat pada Senin (26/6/2023).

Terdapat empat pejabat utama Mabes Polri terkena mutasi, di antaranya Wakapolri diisi oleh Komjen Agus Andrianto. Dia menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.

“Wakapolri (Komjen Agus Andrianto),” tulis Surat Telegram tersebut dilihat, Senin (26/6/2023).

Selain itu, Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca ditarik ke Mabes Polri. Dia menempati jabatan baru sebagai Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops). Semula jabatan itu diisi Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Sementara Komjen Wahyu Widada akan menjabat sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Agus Andrianto. Semula dia menjabat Kabaintelkam Polri, kini diisi Komjen Suntana yang bertugas penugasan di BSSN.

Komjen Gatot dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri dalam rangka pensiun. Ketentuan itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). (dan)

Exit mobile version