Sambut Idul Adha, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Terbaru Cegah Penyebaran PMK

Sapi-Limosin

Hewan kurban untuk Idul Adha. Foto: Instagram/@sapijalu

INDOPOS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Ketua Satgas untuk Penanganan PMK Suharyanto mengingatkan hewan yang akan disembelih saat kegiatan Idul Adha dalam keadaan sehat dan tidak terpapar penyakit PMK, serta penyakit hewan lainnya. Selain itu, pentingnya menggencarkan vaksinasi PMK.

“Menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami himbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi satu sama lain agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis,” kata Suharyanto dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

SE Satgas PMK Nomot 1 Tahun 2023 merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan, beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Perubahan pertama ialah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri, tetap diawasi pejabat karantina.

Hewan kurban untuk Idul Adha. Foto: Instagram/@sapijalu

Pengawasaan berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat. Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah. Kini menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK.

Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko, sesuai ketentuan pada Permentan nomor 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK.

Satgas PMK bersama Badan Karantina Pertanian yang didampingi BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta Dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan melakukan peninjauan lapang ke 5 pelabuhan utama di Indonesia pada 25-27 Juni 2023.

Hal itu dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK.

“Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar,” tutur Suharyanto.(dan)

Exit mobile version