INDOPOS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Kamis (13/7/2023).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sejumlah saksi ahli itu merupakan terdiri dari ahli ITE, ahli sosiologi hingga ahli agama. Meski tak dijelaskan secara rinci sosok para ahli di bidang keilmuannya tersebut.
“Yang diperiksa saksi ahli. Ahli ITE, ahli sosiologi,” kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Penyidik Bareskrim menghadirkan saksi ahli agama dari sejumlah unsur. Mulai organisasi Islam hingga ulama. “Ahli agama dari Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU) Muhamdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Ramadhan.
Polri telah melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat Ponpes Al Zaytun itu pada, Rabu (12/7/2023) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan, pemeriksaan saksi ahli bakal membantu penyidik menyingkap kasus yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut.
“Saat ini, sedang proses oleh tim dari penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan lainnya, serta memeriksa saksi dan ahli terkait dengan kasus tersebut, untuk membuat terang pidana yang terjadi,” ucap Sandi di Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Ada dua laporan polisi dalam pengusutan kasus Panji Gumilang. Pertama, dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut xditerima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain itu, laporan dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, dengan mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (dan)