Tunda Pemilu, KY Skors Dua Tahun Tiga Hakim PN Jakpus

Gedung-Komisi-Yudisial

Gedung Komisi Yudisial. Foto: Dokumen KY.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan untuk memberlakukan skorsing selama dua tahun terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yaitu Tengku Oyong, Bakrie, dan Dimonggus Silaban yang telah memutuskan penundaan pemilu.

“Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, terlapor 2 H Bakrie SH MH dan terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun,” tulis petikan Komisi Yudisial yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (17/7/2023).

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan petikan putusan yang telah disampaikan. telah dilakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan terkait laporan masyarakat tersebut.

“Petikan putusan telah disampaikan oleh KY kepada pihak yang melaporkan. Sementara itu, putusan lengkapnya telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version