IDI Sebut Perundungan Dokter Bukan Tradisi, Tindak Pelakunya

Dokter-2

Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, tindakan perundungan tidak pernah dibenarkan menjadi bagian dalam sebuah tradisi profesi dokter. Justru hal tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran.

“Problem bullying itu adalah bukan problem tradisi. Kalau kemudian kita bicara tradisi, saya kira di dalam tradisi profesi tidak ada di dalam sumpah dokter,” kata Ketua Umum IDI dr. Moh. Adib Khumaidi dalam jumpa pers secara daring soal bullying di pendidikan kedokteran, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

Jika anggapan yang muncul, tindak kekerasan itu merupakan tradisi di lingkungan kedokteran tentu ditegaskan bahwa itu tidak benar.

“Tdak ada di dalam kode etik kedoketeran, yang kemudian membenarkan sebuah bullying. Dan ini perlu kami tegaskan,” tegasnya.

PD IDI bakal menindak oknum tenaga kesehatan, yang melakukan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen.

“Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan bullying, maka yang harus kita tindak adalah para oknumnya,” ucap Adib.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan, untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis.

Ketentuan itu diatur dalma Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan telah berlaku, Kamis (20/7/2023).

“Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Budi Gunadi secara terpisah baru-baru ini. (dan)

Exit mobile version