Akui Khilaf, KPK Minta Maaf soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

basarnas

Kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas. (Instagram/@official.kpkh)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf, kepada TNI karena kelalaian penyidik dalam menetapkan tersangka prajurit Militer aktif dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas.

Lima tersangka yang ditetapkan KPK, dua orang di antaranya merupakan anggota TNI aktif. Di antaranya Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan anggota TNI AU dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Hal tersebut, merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, bahwa ada empat peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK.

“Nah, Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka (penegak hukum-red) sipil harus menyerahkan kepada militer,” tutur Johanis

“Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” tambahnya.

Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, (25/7/2023). Saat itu, penyidik lembaga antirasuah itu menyita uang dengan nilai sekitar Rp5 miliar dalam operasi tersebut.

Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai
Rp 88,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas. (dan)

Exit mobile version