Alasan Polri Tak Langsung Tahan Panji Gumilang Usai Ditetapkan Tersangka

Brigjen-Djuhandani-Rahardjo-Puro

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Dok NTMC Polri

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Karenanya penyidik belum melakukan penahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik hanya mengirimkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk melanjutkan pemeriksaan.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” kata Djuhandani di Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Penyidik Ditipidum Bareskrim telah menaikan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka setelah gelar perkara. Melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Selain itu, penyidik Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri. “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan, sepakat untuk menaikkan satudara PG jadi tersangka,” jelas Djuhandani.

Pemeriksaan terhadap pngasuh Ponpes di Indramayu itu telah dilakukan mulai pukul 15.00 WIB, tentang dugaan penisataan agama. Penyidik tetap memberikan hak beribadah hingga mengoreksi kembali keterangannya.

“Selesai (pemeriksaan) pukul 19.00, meski pada pukul 19.30 pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi lima kali proses koreksi,” ucap Djuhandani.

Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. “Saat ini, PG jalani pemeriksaan lebuh lanjut sebagai tersangka,” bebernya.

Tersangka dijerat Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version