Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Gedung-Jaksa-Agung-Muda

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) mengataka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG).

“Penetapan terhadap tersangka APG terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum, yakni SARA, yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” katanya Jumat (4/8/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memberikan arahan kepada santrinya sebelum bertolak ke Jakarta. Foto: YouTube Al-Zaytun Official

Menurutnya, Pasal yang dikenakan kepada Tersangka APG adalah Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selanjutnya, JAM-Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16, red) untuk menangani perkara ini dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk mengenai kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023. (fer)

Exit mobile version