MA Batalkan Hukuman Mati Sambo, Ibu Brigadir J: Duka Berat Beruntun

Rosti-S

Ibunda mendiang Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak  memeluk foto anaknya saat di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ibunda mendiang Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperingan hukuman terdakwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menambah duka yang teramat berat.

Hal tersebut disampaikan Rosti melalui kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi mengenai tanggapan dari putusan kasasi MA yang diajakukan Ferdy Sambo.

“Dengan putusan MA kami keluarga, terlebih orang tua almarhum Yosua sangat-sangat kecewa, tambah kesedihan dengan duka yang berat beruntun,” kata Rosti seperti diteruskan Kamarudin kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Kamarudin juga menyesalkan putusan kasasi MA terhadap permohonan yang diajukan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

“Soal putusan MA, kita kecewa,” ucap Kamaruddin.

Terdakwa Ferdy Sambo. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

MA telah menggelar sidang putusan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Selasa (8/8/2023) siang.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan, dalam amar putusan tersebut menyebutkan nomor 1, nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan penuntut umum dan terdakwa.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Sobandi. (dan)

Exit mobile version