Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Kamaruddin-Simanjuntak

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan yang diajukan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo. Kini hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

“Soal putusan MA, kita kecewa,” kata Kamaruddin melalui gawai kepada INDOPOS.CO.ID, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan, yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ucap Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Ilustrasi terdakwa Ferdy Sambo. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Putusan MA dinyatakan sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap. Sidang kasasi Ferdy Sambo dimulai pada Selasa kemarin pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

“(Putusan kasasi) ini sudah berkekuatan hukum tetap, bisa langsung dieksekusi. Sudah inkrah, sudah berkuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ada dua hakim agung yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam keputusan kasasi tersebut.

Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO (dissenting opinion),” ujarnya.

MA menurunkan lima Hakim Agung yang dipimpin oleh Suhadi serta empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Diketahui berkas kasasi Ferdy Sambo telah diterima MA bulan Juli 2023.(dan)

Exit mobile version