Sita 18 Senpi Ilegal, Polisi Dalami Keterangan Para Tersangka

Dirreskrimum-2

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dokumen PMJ.

INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengumumkan bahwa Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menghentikan peredaran senjata api ilegal.

“Kami telah menahan beberapa oknum yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk pabrik yang memodifikasi senjata api. Saat ini, kami telah menyita 18 pucuk senjata api yang telah dimodifikasi, yang merupakan tambahan dari penemuan sebelumnya oleh Densus 88 di Bekasi,” katanya Jumat (18/8/2023).

Hengki menjelaskan bahwa senjata api hasil modifikasi dari pabrik di Semarang ini dijual melalui platform e-commerce dengan menyamarkannya sebagai airsoft gun atau airgun.

“Padahal sebenarnya merupakan senjata api yang dimodifikasi dari jenis airgun. Kejahatan ini melibatkan penjual dan pembeli yang tidak perlu berinteraksi langsung,” jelasnya.

Menurutnya, identitas penjual dan pembeli disembunyikan dengan menggunakan akun palsu yang terus berubah.

“Kami bersama tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror Polri terus bekerja sama untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran senjata api ilegal ini,” ujarnya.

Dia mengklaim pihaknya belum mengungkap nama-nama tertentu atau rincian lebih lanjut karena operasi ini masih berlangsung.

“Kami masih mengidentifikasi lebih banyak senjata yang harus disita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hengki Haryadi juga menegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam jaringan terorisme di Bekasi, Jawa Barat.

“Saya ingin menekankan bahwa anggota Polri tidak memiliki kaitan dengan kegiatan terorisme,” katanya.

Hengki juga mengonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya telah menahan tiga oknum anggota Polri terkait kasus ini, namun mereka hanya terlibat dalam penerimaan senjata api ilegal. (fer)

Exit mobile version