Kasus Senpi Ilegal, Densus 88 Mabes Polri Terus Dalami Keterlibatan Oknum Polisi

Kombes-Pol.-Aswin-Siregar

uru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar (kanan) bersama Karo Penmas Mabe Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri). Foto: Dokumen Divisi Humas Mabes Polri.

INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah melakukan investigasi lebih lanjut mengenai peran anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yaitu Reynaldi Prakoso, dalam kasus penerimaan senjata api ilegal.

“Meski RP telah ditangkap dalam dugaan aktivitas jual beli senjata api ilegal, hasil pendalaman sementara belum menemukan bukti keterkaitan RP dengan jaringan teroris atau aksi teror,” katanya dalam keterangan, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Reynaldi bersama dua anggota Polri lainnya, yaitu Bripka Syarif Muksin dari Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten dan Iptu Muhamad Yudi Saputra dari Polsek Bekasi Utara.

Meskipun ada dugaan bahwa Reynaldi menerima senjata ilegal, penyidikan terhadapnya dan rekan-rekannya dalam aktivitas jual beli senjata api dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Kasus peredaran senjata api ilegal ini terungkap setelah penangkapan DE (28) oleh Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 14 Agustus.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyelidikan intensif oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Terdapat informasi bahwa pemasok senjata tersebut adalah R alias B, yang menjual senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad kepada DE.

Dalam penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk senjata laras panjang dan pendek, amunisi, serta peralatan terkait.

Densus 88 Antiteror Polri akan terus bekerja sama dengan unit lain dalam upaya pengungkapan lebih lanjut terkait kasus ini. (fer)

Exit mobile version