Komisi VIII Minta Pemerintah Tindak Akun Youtube Sunnah Nabi, Dinilai Lecehkan Agama

ashabul-Kahfi

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. (foto : istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Komisi VIII DPR RI selaku komisi yang membidangi agama meminta kepada pemerintah untuk menindak akun YouTube bernama ‘Sunnah Nabi’ tengah jadi perbincangan publik karena memuat konten yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW dan menghina ajaran Islam.

Menurut Ashabul Kahfi, selaku Ketua Komisi VIII DPR, memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten yang dapat meresahkan dan memecah belah masyarakat, tidak sejalan dengan semangat kebangsaan Indonesia.

“Kami memahami kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan norma-norma agama, etika dan hukum yang berlaku di negara kita,” kata Kahfi dalam keterangan persnya yang diterima indopos.co.id, Selasa (22/8/2023).

Oleh karena itu, dirinya mendorong pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melakukan peninjauan. Jika terbukti ada pelanggaran, diharap ada tindakan yang diambil. sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap channel YouTube yang dimaksud.

“Untuk itu kami meminta pihak terkait meninjau channel tersebut dan menindak jika terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga meminta agar akun tersebut harus diusut tuntas. Maksud dibalik hadirnya konten tersebut harus diusut tuntas, termasuk harus diketahui dengan pasti apa motif pembuatan akun dan konten di dalamnya.

“Channel seperti itu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Konten kisah-kisah Nabi yang tidak sesuai rujukan sejarah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan apalagi Nabi Muhammad SAW yang divisualisasikan, seharusnya tidak sembarangan untuk menjadi konsumsi publik,” kata Ace. (dil)

Exit mobile version